JIHAD MEDIA SOSIAL BERBASIS TAFSIR MODERAT ATAS UPAYA DERADIKALISASI (Studi Channel Youtube Santri Gayeng)


Definisi jihad menurut etimologi (asal usul bahasanya) berasal dari tiga huruf, ja-ha-da yang kemudian digabung menjadi jahada berarti berusaha dengan sungguh-sungguh, hal ini sebagaimana disebutkan dalam kamus al-Munawwir. Dari asal kata jahada kemudian memunculkan derivasi (kata turunan) yang lain seperti kata jihad (perjuangan), juhd (kekuatan/kemampuan) jaahid (usaha disertai kerja keras), ijtihad (kerajinan/ketekunan) dan masih banyak lagi.

Jihad merupakan perintah Allah yang disebut langsung dalam al-Qur’an sampai 30 kali dengan berbagai derivasi katanya. Tidak ada yang salah memang dengan arti kata “jihad” jika dilihat dari tinjauan kebahasaan, bersungguh-sungguh. Masalah yang muncul justru pemahaman akan ayat jihad itu sendiri, sehingga kata jihad sering dimaknai sebagai “perang”. Hal ini juga tidak salah, sebab dalam nuzul al-Qur’an menceritakan setting latar bagaimana ayat tersebut turun sebagai bentuk perintah memerangi orang-orang kafir quraisy kala itu. Akan tetapi, untuk mengartikan jihad sebagai perang pada konteks sekarang, perlu dilakukan tinjauan kembali.

Permasalahan yang sedang dihadapi oleh umat islam saat ini adalah, tumbuh suburnya doktrin jihad yang dimaknai secara radikal, memerangi orang-orang yang tidak sepaham. Terlebih di Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang diatasnya berdiri berbagai macam agama, ras dan budaya yang beragam. Banyak sekali kasus intimidasi dan teror terhadap umat beragama lain dengan berlindung pada ajaran agama, para pelaku ini sering disebut dengan kelompok jihadis atau teroris. Contoh konkrit adanya praktik kaum “jihadis” yang terjadi dibeberapa tempat di Indonesia adalah tragedi pengeboman yang terjadi di beberapa gereja di Indonesia, seperti Bom Gereja Katedral Makassar, Bom Gereja Surabaya pada 2018, Bom Di Gereja Oikumene, Samarinda pada 2016, Bom Di Gereja Bethel, Semarang pada 2011 dan Bom Gereja Santa Ana pada 2011.

Kesalahan terhadap pemahaman akan makna jihad ini tentunya dipicu oleh adanya doktrin radikal yang memaknai ayat dan hadits secara tekstual tanpa melihat konteksnya. Jika ditelusuri lebih mendalam, kata jihad dengan berbagai kata turunannya dalam al-Qur’an disebutkan sampai 30 kali, dengan konteks makky dan madany. Pada umumnya, ayat jihad makkiyah menyuruh umat islam agar bersabar atas perlakuan intimidasi dari kafir Quraisy, sedangkan ayat jihad madaniyyah bermakna perintah untuk menghadapi musuh dengan cara perang. Dengan pendekatan historis ini maka makna jihad tidak terbatas pada perang saja, namun dengan melihat konteks sekarang bisa jadi makna jihad berubah menjadi berjuang dalam menjaga keadilan dan marwah islam.

Saat ini, marwah islam sedang dalam kondisi yang memprihatinkan, karena berusaha dihancurkan oleh umat islam itu sendiri, dengan adanya doktrin radikalisme. Dalam era globalisasi yang mengalami akselerasi/percepatan dalam segala lini kehidupan, membuat semuanya serba mudah dan terbuka. Era keterbukaan inilah yang membuat banyak hal yang baik dan buruk tercampur tanpa adanya filter yang menyaring itu semua. Bahkan, ajaran agamapun tidak luput dari adanya terpaan arus globalisasi ini, dengan maraknya doktrin-doktrin agama islam yang cenderung keras bertebaran di dunia maya atau sosial media. Hal inilah yang menjadi fokus kajian tulisan ini, membahas tentang upaya deradikalisasi melalui media sosial yang merupakan representasi jihad dalam konteks yang lebih luas.

Jihad yang dimaksud disini adalah jihad menangkal doktrin radikal melalui media sosial. Penulis menyebutnya sebagai jihad media sosial, sebab memang yang menjadi aktivitas keseharian orang-orang saat ini adalah dunia maya atau cyber space, yang lebih akrab diistilahkan dengan media sosial. Jika dunia maya saja dapat dijadikan senjata untuk menyebarkan doktrin radikal melalui konten, maka untuk melawannya juga harus menggunakan media sosial juga. Penyebaran radikalisme yang menjamur dan tersebar diberbagai paltform media maya menjadi tantangan baru generasi sekarang untuk turut berperan menangkal dokktrin-doktrin tersebut.

Sebuah fenomena yang menarik disini seiring berjalannya waktu, umat islam yang condong kepada islam yang moderat berusaha memberikan perlawanan terhadap upaya-upaya radikalisasi media sosial ini dengan memanfaatkan media sosial juga sebagai senjatanya. Salah satu yang dimaksud oleh penulis diantara pegiat media sosial berbasis ceramah-ceramah yang moderat adalah channel Santri Gayeng. Channel ini tidak hanya bergerak melalui satu platform media sosial saja, namun akun Santri Gayeng ini juga berbgerak di paltform yang lain, yang tercatat saat ini akun Santri Gayeng ada di Youtube, Instagram, facebook, Twitter dan website. Konten yang disajikan di dominasi oleh ahli tafsir millenial yang namanya tidak asing lagi dikalangan masyarakat Indonesia yakni KH. Baha’uddin Nur Salim atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Gus Baha”.

Santri Gayeng merupakan nama salah satu akun media sosial yang berisi tentang konten-konten ceramah islami dengan sosok ikonik “Gus Baha” yang menjadi sorotan dalam penelitian ini. Beliau yang merupakan salah satu ulama’ kharismatik ahli tafsir yang tidak asing dikalangan millenial karena cara penyampaiannya yang moderat dan dapat diterima semua lapisan masyarakat. Fokus platform yang akan penulis teliti nantinya adalah channel youtubenya karena durasi konten di youtube terbilang bisa lebih lama dan lengkap tidak seperti dalam platform lain yang konten videonya cenderung lebih pendek. Penulis mengambil youtube sebagai objek kajian karena menurut hemat penulis youtube itu lebih familiar bagi semua kalangan baik muda maupun tua, sehingga sasaran dakwahnya dapat lebih merata dibandingkan dengan platform seperti instagram dan twitter yang cenderung dikuasai oleh golongan muda.

Konten sajian channel Santri Gayeng yang menarik untuk didengar serta cirikhas visualisasinya yang mampu beradaptasi dengan selera zaman sehingga menarik untuk dilihat. Channel ini menjadi pegiat media sosial yang tidak lain untuk mengimbangi channel yang berisi dakwah keras agar dapat menciptakan suasana kondusif dalam lingkup media sosial. Umat islam harus bisa membedakan mana yang baik dan yang salah, serta harus mampu memfilter isi ceramah yang bersebaran di media sosial dengan cara yang kritis, agar doktrin radikal dapat di tekan. Penulis berasumsi bahwasannya channel ¬Santri Gayeng ini dapat menjadi salah satu channel yang menggelorakan semangat jihad media sosial untuk menangkal paham radikal demi terciptanya harmonisasi islam dan hidup bernegara.

Upaya deradikalisasi dengan media sosial terbilang efektif karena mayoritas masyarakat saat ini hampir kesehariannya tidak terlepas dari media sosial. Oleh karena itu, istilah jihad melawan doktrin radikalisasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai alat penulis sebut dengan jihad media sosial.


Oleh : Risqi Maulana